Mkaalah eptik pert 14
‘‘ offense against intellectual property’’
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh :
1.
Puput Rahayu 12175246
2.
Anis 12175327
https://puputrahayu0720.blogspot.com/
https://anissofea12.blogspot.com
Kelas 12.6F.03
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
BINA SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2020
Segala
puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat terselesaikan,
maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan
hidayahnya tugas makalah “Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet” ini
dapat terselesaikan.
Makalah ini membuat tentang
“Pelanggaran Hak Cipta Melalui Internet”, yang kami sajikan bedasarkan
pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing
Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini.
Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan
dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang telah
memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam
proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah ini
masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang
digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis berharap
makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun pendamping
teman-teman belajar.
Tangerang,05 juli2020
Penyusun
TEKNOLOGI
INFORMASI KOMUNIKASI
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
3.1 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak
Cipta di Internet
3.2.1 Kasus Pembajakan Software
3.3 Pengunduhan Musik Secara Ilegal
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi
di internet. Ini ditandai dengan pertumbuhan
pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap
tahunnya. Dengan semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari
banyak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab karena dengan semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan
dan mudah didapatkan, memudahkan orang yang ingin menjadikan media seperti
ini untuk kepentingan pribadi dan banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak-pihak yang
berwajib. Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak
terbatas oleh usia,jenis kelamin, lokasi atau golongan,semua bebas untuk
berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu. Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat
mendownload atau mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik
itu lagu, video, sofware dan sebagainya. Oleh karena itu kita
akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan
media internet bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
Maksud
penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya karya
orang lain.
2.
Meningkatkan kesadaran akan pentingnya arti
dari hak cipta orng lain.
3.
Memahami dampak negatif dari masalah-masalah
di atas
4.
Menambah wawasan tentang hak cipta internet
5.
Sebagai masukan kepada mahasiswa agar
menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif
6.
Memberikan informasi tentang hak cipta
internet kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada
umumnya.
Dalam
menyusun makalah ini, kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini. metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan melihat dari sumber
lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia
mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor
600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia.
Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987,
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002 yang kini berlaku. Perubahan
undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara.
Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement
on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs
(“Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi
tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun
1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2 Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui
Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua, di tulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus
bersertakan:
1.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
2.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang
hak cipta.
3.
Nama, kewarga negaraan, dan alamat kuasa.
4.
Jenis dan judul ciptaan.
5.
Tanggal dan tempat ciptaan di umumkan untuk
pertama kali.
Jika surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah
memenuhi syarat-syarat
tersebut, ciptaan yang mau
di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan
Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaran
ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
A.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di
Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1.
Pengunduhan secara ilegal.
2.
Menggunakan karya orang lain.
3.
Membuat situs-situs porno tanpa seizin
pihak-pihak tertentu.
4.
Menghina,mencela atau merugikan orang lain di
dunia maya atau di sosial media.
5.
Pembobolan Situs Resmi. Dan lain-lain.
3.1 Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak
cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,
mencela atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
3.2.1
Kasus Pembajakan Software
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer, dua belas di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates
with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang
sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat, wabsite meraka di
identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah
unifersity of sherbrooke di quebace, dan semua yang sofware yang di sediakan di
komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya, semua program
(sistem operasi), progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,
game serta file musik mp3, di sediakan untuk di download melalui akses kusus
yag di rasiakannya.
Empat staf dari santa
clara, basis intel di California, memberikan sejumlah hard disk berkapasitas
besar ke situs Kanada pada tahun 1998. Atas tindakan ini meraka dan staf intel
lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan, 15 di antaranya sudah
di tahan. Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond, Washington juga di duga kuat
menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau warez ini. Caranya
PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika tertbukti para
tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda
US$250.000, atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari kerugian perusahaaan
yang berarti jauh lebih besar.
3.3 Pengunduhan
Musik Secara Ilegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu. Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat. Di
Indonesia sendiri, pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu. Bahkan dalam sebulan, sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di
unduh. Di Indonesia sendiri, prlindungan karya lagu atau musik di atur
dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC). Diketahui
semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara
mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah
menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai
pihak-pihak tetentu.
yang
menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
a.
Faktor ekonomi
Pada
dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan
kepentingan para pencipta.
b.
Faktor pekerjaan
Tiadanya
pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD
original, dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk
mendapatkan lagu yang di inginkan.
c.
Faktor masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat.
d.
Faktor penegak hokum
Penguasaan
atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
Salah satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker
adalah mengubah halaman web, yang di kenal dengan istilah deface. Sekitar 4 bulan
yang lalu, statistik di Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di
bajak. Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak
cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil
yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004, web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret
di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di
ganggu hacker adalah halaman berita, dengan menambah brita dengan kalimat
" I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U
There?" bukan hanya itu, si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita
sehingga pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di
akses oleh publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya
mengenai pemilu 2009.
Di karenakan banyak
pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan dengan Etika, maka
di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang yang mengatur
tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang Hak Cipta) yang
sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan mulai tanggal 29
Juli 2003 dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
Berdasarkan pasal 56
Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, bahwa hal
untuk mengajukan gugatan ganti rugi
sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta No.19 Tahun
2002, tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap
pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak
cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh
tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau
pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya
pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak
terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan pemilik hak, agar
haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana
telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana
penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat
tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda
yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72
ayat (1).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD
bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1)
Hak cipta adalah hak khusus
bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperluas ciptaannya
maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di suatu
Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering mendownload
karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal yang baru.
Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru ataupun
menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu
tersebut dengan membajak karya2 orang lain. Karena jika kita melakukan itu
secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak. Generasi muda seperti
kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan
inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan
untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab, setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.
Komentar
Posting Komentar