Tugas EFTIK pert 10
MAKALAH ETIKA
PROFESI
TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI
‘‘ILLEGAL CONTENTS”
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Disusun oleh :
1.
Puput
Rahayu 12175246
2.
Anis 12175327
https://puputrahayu0720.blogspot.com/
https://anissofea12.blogspot.com/
Kelas 12.6F.03
PROGRAM STUDI SISTEM
INFORMASI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INFORMASI
BINA SARANA INFORMATIKA
TANGERANG
2020
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu
tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Makalah ini berisikan tentang Illegal Contents. Kami menyadari
banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi
manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam
proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong
kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala
kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Tangerang, 11
juni 2020
Penyusun
DAFTAR
ISI
2.1 Pengertian Illegal Contents
2.2 Contoh Kasus Illegal Contents
2.3 Analisis dan Solusi dari contoh
kasus
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas
kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang
bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan
memanfaatkan jaringan internet. Dimana
kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang
lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya.
Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung
pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi
negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan
untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi
negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif dan bisa juga dibilang sebagai tindak
kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Kejahatan dalam dunia jaringan internet (dunia maya)
biasa disebut dengan istilah cybercrime, dari segi bahasa cybercrime berasal
dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan kata crime yang berarti kejahatan. Jadi
pengertian dari cybercrime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di
internet (dunia maya). Cybercrime bisa juga didefinisikan sebagai tindak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi kecanggihan komputer sebagai alat kejahatan utama
khususnya jaringan internet.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya
yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah
Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan
jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut
dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah
Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronika (UU ITE). UU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum
Indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan jaringan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun
pemanfaatan informasinya.
1.2 Maksud dan
Tujuan
Maksud dari penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut :
1.
Menambah wawasan dan pengetahuan penulis pada khususnya dan
pembaca pada umumnya, mengenai pentingnya etika profesi teknologi dan
informasi.
2.
Mengetahui pengkajian terhadap perundangan yang dimiliki
kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya tindakan cybercrime khususnya Ilegal
Content.
3.
Memberikan pemahaman kepada rekan-rekan mahasiswa mengenai
kompleknya kejahatan yang dapat terjadi di dunia internet. Sedangkan tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi matakuliah Etika Profesi
Teknologi & Komunikasi.
1.3. Ruang Lingkup
Untuk mencapai tujuan supaya penulisan yang dilakukan lebih terarah dan
tidak keluar dari topik pembahasan, maka penulis hanya membahas jenis
cybercrime dalam lingkup Illegal Content di indonesia, dan
penanggulannya serta penegakan hukum Etika Profesi Tekonologi & Informasi
di Indonesia.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Illegal Contents
Illegal Content
adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau
fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan
pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang
salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman
atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini adalah penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
2.2 Contoh
Kasus Illegal Contents
Contoh Kasus Illegal
Content belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan berita yang dilakukan
oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara menyebarkan berita
yang belum tentu kebenarannya, kemudian dipublikasikan lewat internet. Hal ini
sangat merugikan pihak lain, dari banyak kasus yang terjadi para pelaku kejahatan
ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto, video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
2.3 Analisis
dan Solusi dari contoh kasus
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik
atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal
Content baik perseorangan atau badan hukum. Sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU
ITE bahwa “Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun
warga negara asing atau badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali
dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa korporasi yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan Illegal Content dikenakan pemberatan
pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa:
perbuatan penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik seperti dalam
Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
Illegal Content
seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita
bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi.
Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan
bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki
secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” atau “mentransmisikan” atau
“membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik” adalah
memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidak legitimate interest.
Perbuatan
pelaku berkaitan Illegal Content
dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal
content.
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content.
c. Memfasilitasi
perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi
pencegahan cyber crime illegal content:
a. Tidak
memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya.
b. Memproteksi
gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain
mengakses secara leluasa.
c. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
d. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
e. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
f. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
g. Meningkatkan
kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang
telekomunikasi, khususnya internet sebagai prioritas utama
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime
Illegal Content adalah sebagai berikut :
a. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis
cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and
Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
c. Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime
adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara standar
internasional, meningkatkan.
3.2 Saran
Adapun
beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi
hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur
hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi
target kejahatan illegal content.
c. Internet
sehat untuk Indonesia.

Komentar
Posting Komentar