Etika Profesi pert 9

UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE 

 

 

 

                                                                                                                   MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

      Disusun oleh :

                                                                                 1.            Puput Rahayu            12175246

                                                                                 2.            Anis                           12175327

https://puputrahayu0720.blogspot.com/

                https://anissofea12.blogspot.com/

                                                                                                         Kelas 12.6F.03

 

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

 BINA SARANA INFORMATIKA

TANGERANG

2020

 

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.

Makalah ini yang berjudul “ Unauthorized Access To Computer System And Service ”. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

 

 

 

                                                            Tangerang, 02 juni 2020

                               Penyusun

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR.. ii

DAFTAR ISI. iii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1        Latar Belakang Masalah. 1

1.2        Rumus Masalah. 2

1.3        Tujuan. 2

1.4        Manfaat. 3

BAB II. 4

LANDASAN TEORI. 4

2.2        Latar Belakang Cyber Law.. 5

2.3        Pengertian Cyber Law.. 6

BAB III. 7

PEMBAHASAN.. 7

3.1        Sejarah Unauthorized Access to Computer System and Service. 7

3.2        Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service. 7

3.3        Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service. 8

3.4        Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System and Service. 9

3.5         Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service. 9

BAB IV.. 12

PENUTUP.. 12

4.1        Kesimpulan. 12

4.2        Saran. 12

 

 

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

 

1.1       Latar Belakang Masalah

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.

 Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif dari internet pun tidak bisa dihindari. Masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet.

Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.

1.2       Rumus Masalah

1.    Apa pengertian dari Cybercrime?

2.    Apa pengerian dari Unauthorized Access to Computer System and Service?

3.    Apa saja penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to Computer System and Service?

4.    Hokum apa yang berlaku untuk penyalah guna Unauthorized Access to Computer System and Service?

5.    Dan bagaimana cara mencegahnya?

1.3       Tujuan          

1.     Untuk mengetahui tentang Cybercrime (kejahatan didunia maya)

2.     Ingin mengetahui kejahatan Cybercrime Unauthorized Access to Computer      System and Service

3.      Sebagai syarat untuk mulai ujian akhir semester V mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

 

 

 

 

 

 

1.4       Manfaat

1.     Mengetahui tentang Cybercrime secara luas.

2.      Mengetahui macam-macam Cybercrime.

3.     Bagaimana cara mencegahnya.

4.     Dan hukum apa yang akan diterima bagi para pelaku Cybercrime.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.1       Pengertian Cyber Crime

Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).

Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:

1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.

2.      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Contoh Kasus Cyber Crime.

a.        Pencurian dan Penggunaan account  internet milik orang lain salah satu dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri.Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.

b.       Membajak situs Web Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu  situs web dibajak setiap harinya. Hukum apa yang dapat digunakan untuk menjerat cracker ini.

 

2.2       Latar Belakang Cyber Law

Cyber law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah­ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

 

 

2.3       Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi suatu aspek yang berhubungan dengan orang perongan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat online dan memasuki dunia cyber atau duni maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace LawCyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya.

Contoh Studi Kasus CYBERLAW:

Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

Analisa Kasus : Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.

BAB III

PEMBAHASAN

 

 

 3.1      Sejarah Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.

3.2       Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service

Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

3.3       Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer System and Service.

Ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS)  diantaranya:

1.     Akses internet yang tidak terbatas

2.     Kelalaian pengguna computer

3.     Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya

4.      Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin    tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu system.

 

 

3.4       Hukum tentang Unauthorized Access to Computer System and Service

Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS: 

Bunyi pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

3.5        Contoh Kasus Unauthorized Access to Computer System and Service

Kronologi Pembobolan Situs  www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.

Peretasan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.

Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.

Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.

Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya. "Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).

Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.

Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya. "Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website. "Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya. "Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.

Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP. "Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.

Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin Saputra SH.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1       Kesimpulan

Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

4.2       Saran

Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.     Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.

2.     Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft        internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.

3.     Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.

4.     Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah etika profesi pert 12